Kapolri Jenderal Listyo Bakal Digugat Banyak Advokat, Memanas

Kapolri Jenderal Listyo Bakal Digugat Banyak Advokat, Memanas - GenPI.co
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Antara

GenPI.co - Pergerakan Advokat Nusantara berencana menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengangkatan 57 eks Pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri.

Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus menyatakan Peraturan Kepolisian RI Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri perlu di-Uji Formil dan Materiil ke Mahkamah Agung.

"Proses pembuatan dan substansinya bertentangan dengan UU Nomot 2 Tahun 2002 Tentang Polri, UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perudangan-Undangan," ujar Petrus Selestinus dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/12/2012).

BACA JUGA:  Angin Segar untuk Kapolri Listyo, Ancaman Nyata Tuntas

Di sisi lain, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 maka pengadaan dan pengangkatan ASN di lingkungan instansi pemerintah, hanya boleh diselenggarakan oleh dan menjadi wewenang Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Polri merupakan instansi Pemerintah pengguna SDM yang dihasilkan oleh BKN melalui Badan Pembina Kepegawaian," tegas dia.

BACA JUGA:  Jokowi Naik Pitam dengan Ormas Bermasalah, Kapolri Harus Tegas

Kemudian, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Kapolri Jenderal Listyo tidak memiliki kewenangan memproses dan mengangkat sendiri ASN dan membuat Peraturan Perundangan sendiri sebagai dasar hukumnya, khusus mengangkat 57 Eks Pegawai KPK yang sudah dinyatakan tidak lulus tes menjadi ASN oleh BKN.

Dengan demikian, Perpol No. 15 Tahun 2021 akan menjadi preseden buruk dalam manajemen ASN, karena nantinya setiap Instansi akan membuat sendiri aturan dan mengangkat sendiri ASN tanpa mengindahkan UU ASN, UU Admin Perintahan, UU Pembentukan Perundang-Undangan, dan lain-lainnya.

BACA JUGA:  Kapolri Jangan Diam, Kapolda dan Kapolres yang Membangkang Copot

Selain itu, proses dan substansi Perpol Nomor 15 Tahun 2021 juga tidak sinkron bahkan saling bertentangan antara konsiderans, mengingat dan substansi.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pergerakan Advokat Nusantara Menggugat Kapolri Terkait Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya