Hakim Melarang Trump Blokir Follower Twitter-nya

Hakim Melarang Trump Blokir Follower Twitter-nya - GenPI.co
Presiden AS Donald Trump (Sumber foto: cnn.com)

GenPI.co — Presiden AS Donald Trump dilarang menghentikan warga Amerika Serikat untuk mengikuti akun Twitter resminya. 

Keputusan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Banding Federal setelah sejumlah warga Amerika Serikat pemilik akun Twitter yang diblokir oleh akun Twitter Trump membawa pemblokiran tersebut ke pengadilan.

Pengadilan Banding mengatakan bahwa Trump menggunakan Twitter untuk melakukan urusan pemerintahan, karenanya dia tidak boleh melarang warga Amerika Serikat untuk membaca kicauannya dan terlibat dalam percakapan yang dipicu oleh kicauan tersebut hanya karena Trump tidak suka pendapat mereka. Demikianlah panel tiga Hakim pengadilan banding memutuskan secara bulat.

Menurut para Hakim, tindakan pemerintah dan para pejabat pemerintah adalah sasaran bagi perdebatan yang kuat dan terbuka di masa kini yang membangkitkan tingkat gairah dan intensitas serupa yang telah jarang terlihat. 

Amandemen pertama pada undang-undang dasar Amerika Serikat melarang pejabat yang menggunakan media sosial untuk tujuan pemerintahan mengeluarkan orang dari ‘dialog terbuka’ hanya karena si pejabat tidak suka dengan perkataan mereka.

“Perdebatan seperti ini, walau sering terasa tidak nyaman dan tidak menyenangkan, adalah sesuatu yang bagus.” Ujar Hakim Parker, salah satu dari tiga Hakim pengadilan banding.

Baca juga:

Inggris Pertahankan Sir Kim Darroch yang Disebut Gila Oleh Trump

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya