Kena OTT KPK, Nasdem Akan Pecat Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Kena OTT KPK, Nasdem Akan Pecat Gubernur Kepri Nurdin Basirun - GenPI.co
Gubernur Kepri Nurdin Basirun. (ist)

GenPI.co  - Partai NasDem akan memecat Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun dari kader partai bila sudah ada keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan sebagai tersangka.

"Kalau terbukti tentunya akan segera diberhentikan karena tindakannya tidak sesuai platform partai," kata kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Johnny G Plate, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Plate menegaskan, partai besutan Surya Paloh itu tidak akan menolerir kadernya yang terlibat kasus korupsi karena partainya sudah berupaya melakukan kaderisasi agar kadernya memiliki integritas.

BACA JUGA: Gubernur Kepri yang Kena OTT KPK Dikenal Kontroversial

Menurut dia, di internal Partai NasDem sendiri ada sedikitnya tiga tindak pidana utama yang bisa memberhentikan seseorang dari kepartaian jika melanggar, yakni melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika dan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.

BACA JUGA: Sudah Lebih dari 12 Jam, Gubernur Kepri Masih Diperiksa KPK

"Jika sudah ada keterangan resmi dari penegak hukum yang menangani, kami tidak perlu menunggu keputusan pengadilan untuk memberhentikan. Ini yang berkali-kali selalu kami tekankan kepada seluruh kader," tegasnya.

Diketahui, Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap KPK bersama lima orang lainnya di Kepri, Rabu (10/7/2019). Adapun lima orang lainnya terdiri dari unsur kepala dinas di bidang kelautan, kepala bidang, dua staf dinas, dan pihak swasta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya