Pakar Hukum Beber Cara Golkan Penghapusan Presidential Threshold

Pakar Hukum Beber Cara Golkan Penghapusan Presidential Threshold - GenPI.co
Pakar hukum Zainal Arifin Mochtar. Foto: Mia/GenPI.co

GenPI.co - Pakar hukum Zainal Arifin Mochtar beber cara golkan penghapusan presidential threshold. Isinya tajam dan kritis.

Ada presentase kemenangan untuk judicial review terkait presidential threshold nol persenyang ikut ditakar.

Dari apa yang dia pelajari selama ini, menurutnya, ada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari semua judicial review terkait ambang batas pencalonan presiden.

BACA JUGA:  Fadli Zon: Presidential Threshold 20 Persen Sarat Kepentingan

"Putusan MK memang menerima legal standing. Hal tersebut, sepanjang yang mengajukan adalah orang dari partai politik," ujar Zainal Arifin kepada GenPI.co, Kamis (16/12).

Menurutnya, ada alasan di balik penolakan MK terhadap sebagian besar pemohon judicial review dari non-Parpol.

BACA JUGA:  Rocky Gerung Kampanyekan Presidential Threshold Nol Persen

"Karena menurut MK yang punya kerugian langsung itu adalah kandidat dari partai politik yang notabene peserta pemilu dan boleh mengajukan calon," katanya.

Dirinya juga mengaku melihat banyaknya penolakan terkait pengajuan judicial review soal ambang batas pencalonan presiden.

BACA JUGA:  Zainal Arifin Mochtar: Presidential Threshold Membingungkan!

Namun demikian, menurutnya, hal tersebut bisa dimenangkan selama partai politik besar yang punya kepentingan mengajukan permohonan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya