KPK Panggil Pejabat Dirjen Pajak dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

KPK Panggil Pejabat Dirjen Pajak dalam Kasus Suap dan Gratifikasi - GenPI.co
KPK Panggil Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi. (Foto: Panji/GenPI.co)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Alfred diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

“Alfred Simanjuntak ASN Direktorat Jenderal Pajak, diperiksa sebagai tersangka,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, (27/12).

BACA JUGA:  Anwar Abbas Minta Jokowi Hidupkan Cara Orde Baru, Harap Disimak!

Seperti diketahui, KPK telah menahan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, perkara ini merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.

BACA JUGA:  Periset Tak Boleh Mengungkapkan Perihal Prediksi Bencana

Selain Angin, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Dadan Ramdani dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.

Seperti diketahui, sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Wawan dan Alfred diperintahkan oleh Angin untjk melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya