Duh, Bendahara Masjid Raya Sultan Riau Dilaporkan Karena Korupsi

Duh, Bendahara Masjid Raya Sultan Riau Dilaporkan Karena Korupsi - GenPI.co
Masjid Raya Sultan Riau, Pulau Penyengat, Kepri. (Foto: Dispar Kepri)

GenPI.co – Korupsi rupanya bisa menggoda siapa saja. Lihat saja bendahara Masjid Raya Sultan Riau di Pulau Penyengat ini. Diduga korupsi dana kas masjid senilai Rp 600 juta, ia pun dilaporkan ke Satreskrim Tanjungpinang. Tindakan Laporan diambil dari keputusan bersama seluruh pengurus mesjid.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, AKP Efendri Ali mengungkapkan pelaku berinisial Z. Laporan tersebut sudah diterima pada hari Sabtu lalu, tanggal 13 Juli 2019, sekitar pukul 17.30 Wib. Pelapornya  adalah Raja Hanafi, warga Penyengat.

“Pengurus masjid sudah mencurigai penyelewengan itu terjadi sejak bulan Mei lalu. Kas yang tersimpan bulan ini hanya sebesar dari Rp. 44juta. Namun, setelah diaudit sekitar Rp. 600 tidak bisa dipertanggung jawabkan bendahara. Berdasarkan keputusan bersama, mereka pun melaporkan ke kami,” jelas Efendri.

Baca juga:

Memalukan, 3.240 ASN Dipecat Karena Korupsi 

KPK Tetapkan Gubernur Kepri Sebagai Tersangka 

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Efendri akan membentuk tim penyelidikan. Ditambah lagi, menurutnya kasus tersebut akan mendapatkan reaksi dari berbagai masyarakat.

“Uang itu berasal dari rakyat. Tentunya akan menimbulkan banyak reaksi. Kita akan bergerak cepat untuk menyelidiki kasus ini,” tegas Efendri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya