Wacana Polri di Bawah Kemendagri, IPW Kirim Pesan Menohok

Wacana Polri di Bawah Kemendagri, IPW Kirim Pesan Menohok - GenPI.co
Ilustrasi Jenderal Listyo Sigit saat dilantik Presiden Jokowi jadi Kapolri. Foto: Twitter @setkabgoid

GenPI.co - Wacana Polri di bawah Kemendagri terus menuai kontroversi. Banyak suara kritis. IPW sampai kirim pesan menohok.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara soal usulan menempatkan Polri di bawah Kemendagri.

Sugeng mengatakan, usulan yang disuarakan Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Pur) Agus Widjojo itu bakal mentah begitu saja.

BACA JUGA:  Tegas! Pakar Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

Baginya, usulan itu membentur regulasi dan praktek politik yang rumit.  

Sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945 tertulis, “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum."

BACA JUGA:  Muncul Usulan Polri di Bawah Kementerian, Begini Kata Pakar

Sementara itu dalam TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. 

Di pasal 8 UU NO. 2 Tahun 2002 ditetapkan dengan jelas bahwa institusi Polri berada dibawah Presiden sebagai Kepala Negara. 

BACA JUGA:  Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian, Begini Kata Mahfud MD

"Bila usulan Gubernur Lemhanas tersebut hendak diwujudkan akan ada proses panjang perubahan atau amandemen Konstitusi, Pencabutan Ketetapan MPR dan revisi UU Polri," katanya kepada GenPI.co, Selasa (4/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya