Ferdinand Ditetapkan Tersangka, Ini Permintaan GP Ansor ke Polri

Ferdinand Ditetapkan Tersangka, Ini Permintaan GP Ansor ke Polri - GenPI.co
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

GenPI.co - Pegiat media sosial Ferdinand HUtahaean ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.

Ketua GP Ansor Luqman Hakim meminta Polisi memberikan kesempatan kepada mantan politikus Partai Demokrat itu untuk mendapatkan bimbingan agama Islam.

"Selama proses hukum berjalan, secara khusus saya minta Polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean, yang merupakan seorang mualaf, untuk mendapat bimbingan agama Islam," kata Luqman di Jakarta, Selasa (11/1/2022).

BACA JUGA:  Teriakan Tegas Habiburokhman Soal Kasus Habib Bahar dan Ferdinand

Lukman ingin Ferdinand dapat mendalami dan melaksanakan ajaran serta syariat Islam.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mendukung Polri bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA yang menjerat Ferdinand Hutahaean.

BACA JUGA:  Alasan Ferdinand Hutahaean Mualaf Bikin Kaget, Nggak Nyangka

"GP Ansor menghormati dan mengapresiasi langkah cepat dan tegas polisi dalam memroses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean yang telah menyita perhatian publik," tuturnya.

Dia berharap, langkah cepat dan tegas polisi tersebut dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru dari Ferdinand, Ternyata Cuitannya, Sudahlah

Lukman pun meminta masyarakat memercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Polisi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu, hingga putusan pengadilan dijatuhkan. (antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya