Mantan Pejabat KPK Sentil Polri, KASAD Dudung Ikut Disebut

Mantan Pejabat KPK Sentil Polri, KASAD Dudung Ikut Disebut - GenPI.co
KASAD Jenderal Dudung Abdurachman. (Foto: Antara)

GenPI.co - Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengomentari terkait kasus yang menimpa pegiat Medsos Ferdinand Hutahaean yang telah menjadi tersangka.

Abdullah Hehamahua mengatakan, mengenai kasus Ferdinand Hutahaean bahwa seseorang membuat kesalahan karena pertama orang itu tidak tahu.

Jika memang seperti itu, Abdullah Hehamahua menyatakan, maka orang tersebut harus diberi tahu. Kedua adalah orang yang mengetahui separuh-separuh kesalahannya.

BACA JUGA:  Partai Ummat Minta Pasal Yang Menjerat Ferdinand Ditambah

Sementara yang ketiga adalah mereka yang mengetahui secara sadar. Sedangkan dari aspek hukum sendiri ada KUHP Pasal 156 A.

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengeluarkan perasaan, melakukan perbuatan bersifat bermusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama yang ada di Indonesia, maka dijatuhi hukuman penjara lima tahun maksimal.

BACA JUGA:  Baliho Ridwan Kamil For Presiden Belum Bayar Pajak, Copot!

"Jadi di dalam Pasal 156 A itu unsur setiap orang terpenuhi, unsur menyampaikan perasaan, kan dia bilang itu dialog batin dia, itu terpenuhi," kata Abdullah Hehamahua dikutip dari kanal YouTube TvOne, Rabu (11/1).

Kemudian dalam kasus Ferdinand Hutahaean unsur perbuatan berupa cuitan pun sudah terpenuhi.

BACA JUGA:  Pilpres 2024, Jokowi Vs SBY, menang Siapa?

"Sehingga dengan begitu maka kemudian polisi berdasarkan KUHP minimal dua alat bukti penetapan," ujar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya