Dua Anak Jokowi Dilaporkan ke KPK, Ketua LSAK Tegas Bilang Begini

Dua Anak Jokowi Dilaporkan ke KPK, Ketua LSAK Tegas Bilang Begini - GenPI.co
Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming. FOTO: Antara

GenPI.co - Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri merespons dua anak Presiden Jokowi yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh Analis Sosial Politik UNJ Ubedilah Badrun atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan KKN.

Berdasarkan penelusuran Ubedilah, bisnis Gibran dan Kaesang punya kaitan dengan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan, yakni anak usaha grup PT SM, PT BMH.

BACA JUGA:  Pak Mahfud, Jadi Siapa Menteri yang Minta Setoran Rp 40 M?

"Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke KPK atas dugaan TPPU dan KKN harus menjadi komitmen KPK memberantas korupsi tanpa tebang pilih," ujar Ahmad kepada GenPI.co, Jumat (14/1).

Menurut Ahmad, konstruksi perkara yang dibangun pelapor memiliki alur logika yang menunjukkan konflik kepentingan.

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Sigit Ingatkan Anak Buahnya, Isinya Keras!

Oleh karena itu, tinggal sejauh mana bukti dan data yang dilampirkan serta tindak lanjut KPK menelaah ada tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

Menurut Ahmad, dugaan adanya TPK dan TPPU pada laporan ini terjadi dalam kurun waktu yang relatif belum lama.

BACA JUGA:  Pasar Kripto Hari Ini, Dogecoin Harganya Langsung Terbang

"Langkah yang patut dilakukan adalah membuka kembali dokumen dan pemeriksaan ulang terhadap PT BMH, PT SM, dan bahkan juga KLHK atas kasus pembakaran hutan tempo lalu," kata Ahmad.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya