Kasus Korupsi Rahmat Effendi, KPK Garap Banyak Saksi

Kasus Korupsi Rahmat Effendi, KPK Garap Banyak Saksi - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Panji Septo/GenPI.co

GenPI.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi.

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya akan memanggil beberapa saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rahmat Effendi," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (17/1).

BACA JUGA:  Dilaporkan ke KPK, Gibran Rakabuming Bicara Elektabilitas

Beberapa saksi yang akan dipanggil, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Reny Hendrawari, Kepala BPBD Kota Bekasi Nurcholis, dan Ajudan Rahmat Effendi Andi Kristanto.

Selain itu, Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi Heryanto, Camat Rawa Lumbu Makfud Syaifudin, Kasi BP3KB Lisda, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Giyarto.

BACA JUGA:  KPK Gencar Usut Kasus Korupsi di Kampus IPDN, Siap-siap Saja

Kemudian, ada pula pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Tita Listia, dan pihak swasta atas nama Sherly dan Intan.

Dalam kasus ini, Rahmat Effendi diduga mengintervensi lokasi lahan ganti rugi yang telah diatur dalam APBD-P Tahun 2021 yang dianggarkan sekitar Rp 286,5 miliar.

BACA JUGA:  Skandal Korupsi Kader Demokrat, AHY Siap-siap Diperiksa KPK

Rahmat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan 9 orang tersangka, yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, dan Lurah Kali Sari Mulyadi sebagai penerima suap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya