Mahfud Sebut Kasus Satelit Kemenham Barang Selundupan

Mahfud Sebut Kasus Satelit Kemenham Barang Selundupan - GenPI.co
Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam)

Mahfud menjelaskan bahwa negara mengalami kerugian ratusan miliar dalam proyek satelit Kemhan.

Contohnya, pemerintah telah membayar gugatan Avanti sebesar Rp515 miliar berdasarkan putusan Arbitrase di London pada tahun 2019.

"(Pada 2021, red), Pemerintah Indonesia menerima tagihan lagi sebesar 21 juta USD berdasarkan putusan Arbitrase Singapura, atas gugatan Navayo," kata Mahfud. (*)

BACA JUGA:  Dilaporkan ke KPK, Gibran Rakabuming Bicara Elektabilitas

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya