GenPI.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons soal pengesahan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Selanjutnya, ibu kota negara akan berpindah ke Kalimantan dan bukan lagi di Jakarta di tahun 2024.
Wagub Riza mengaku, mendukung penuh segala kebijakan soal IKN baru itu.
BACA JUGA: Wagub Riza Tutup Mulut Soal Anies, Nidji dan JIS
"Kami mengikuti apa yang menjadi kebijakan Pemerintah Pusat bersama DPR terkait dengan IKN yang sudah disahkan," ujar dia, Selasa (18/1/2022).
Dia menerangkan, pihaknya sedang membahas terkait masa depan Jakarta sesuai ketentuan dari Mendagri.
BACA JUGA: CISA Ungkap Jaminan Wagub Riza Jika Maju Pilgub 2024
Sebab, Mendagri saat ini sedang menyiapkan terkait aturannya.
"Kami meyakini Jakarta masih akan menjadi tempat yang baik, nyaman, dan aman," jelasnya.
Dia memastikan, berbagai aspek di Jakarta akan tetap berjalan seperti biasanya meski nanti tidak lagi menyandang ibu kota negara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News