Oleh sebab itu, tindak lanjut yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi itu harus menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
"Artinya apa? kerugian negara tentu ada penggunaan keuangan negara yang terkait dengan dugaan perbuatan oleh pelaku yaitu kemudian baru bisa menjadi kewenangan KPK. Prinsipnya, aturan -aturan dalam menerima laporan tentu kami patuhi dan taati," tandas dia.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News