Soal Kasus Ferdinand Hutahaean, Penegakkan Hukum RI disorot Tajam

Soal Kasus Ferdinand Hutahaean, Penegakkan Hukum RI disorot Tajam - GenPI.co
Ferdinand Hutahaean. Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Potret hukum di Indonesia kembali menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama dari advokat. Pengacara Rinto Wardana menyoroti penegakkan hukum terkait kasus Ferdinand Hutahaean.

Sebelumnya, mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean ramai diperbincangkan karena cuitan di media sosial yang dianggap menyinggung agama Islam.

Menurut Rinto, tim penyidik dalam kasus tersebut mendapatkan tugas berat lantaran bukti yang dianggap tidak kuat.

BACA JUGA:  Ahli Hukum Sorot Kasus Ferdinand Hutahaean, Isinya Bikin Kaget

"Jika kata allah diterjemahkan sebagai milik subjektif kalangan tertentu, itu berarti sudah ada penafsiran secara analogi," ujar Rinto kepada GenPI.co, Kamis (21/1).

Rinto menjelaskan penyidik harus benar-benar mampu membuktikan Ferdinand Hutahaean bersalah terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Ferdinand Hutahaean dari Rutan Bareskrim Polri

"PR (Pekerjaan Rumah) utama penyidik yaitu membuktikan apakah kata allah yang ditulis Ferdinand ditujukan untuk kalangan tertentu atau tidak," jelasnya.

Selain itu, Rinto merujuk Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE memiliki unsur subjektif yaitu dengan sengaja dan objektif, yaitu tanpa hak.

Menurut dia, unsur subjektif erat kaitannya dengan pembuktian kesalahan atau mens rea.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya