Kini, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Hendro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ketiga tersangka juga ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2022.
BACA JUGA: LSAK Minta KPK Bangun Sistem Pencegahan Korupsi di Proyek IKN
Itong ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1. Kemudian, Hamdan akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan Hendro, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News