Mantan Penyidik KPK Tak Ajukan Banding, Tok! 11 Tahun Penjara

Mantan Penyidik KPK Tak Ajukan Banding, Tok! 11 Tahun Penjara - GenPI.co
Ada update mantan penyidik KPK yang terjerat kasus korupsi suap penanganan perkara. Dia disebut tak ajukan banding terhadap vonis 11 tahun penjara. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Ada update mantan penyidik KPK yang terjerat kasus korupsi suap penanganan perkara. Dia disebut tak ajukan banding terhadap vonis 11 tahun penjara.

Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) memberikan kabar terbaru terkait ini.

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, mantan penyidik atas nama Stepanus Robin Pattuju tidak mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor.

BACA JUGA:  Politikus Golkar Beri Perintah untuk KPK, Isinya Simak Ini

"Terdakwa Stepanus Robin P telah menerima putusan Majelis Hakim," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih keterangan tertulis, Jumat (21/1). 

Dengan demikian, menurut Ali FIkri, KPK tidak mengajukan upaya hukum banding untuk Robin yang merupakan terdakwa kasus penanganan perkara.

BACA JUGA:  Dino Patti Djalal Dipangil KPK, Wagub Riza Buka Suara, Tegas

Seperti diektahui, Robin melakukan aksinya bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain yang divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti ikut serta melkukan tindak pidana tersebut.

Kini, Ali mengatakan bahwa tim Jaksa KPK tengah mempelajari pertimbangan majelis hakim dan berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan.

BACA JUGA:  KY Turun Gunung, Hakim Surabaya Jadi Tersangka KPK

"Tim Jaksa setelah mempelajari pertimbangan Majelis Hakim berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan," tambahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya