Fahri Hamzah Menang Banyak, Aset Petinggi PKS Bakal Disita

Fahri Hamzah Menang Banyak, Aset Petinggi PKS Bakal Disita - GenPI.co
Fahri Hamzah. (ist)

GenPI.co - Perseteruan Fahri Hamzah dengan PKS masih terus berlanjut. Melalui kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief, menyampaikan Surat Permohonan Sita Aset dan Daftar Objek Sita kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Sudah kita ajukan. Suratnya telah kita ajukan, silakan dibaca. Ini judul suratnya perihal permohonan sita eksekusi," kata Mujahid di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Surat tersebut ditujukan untuk menyita aset lima orang pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakni Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman dan Abdi Sumaithi.

BACA JUGA: Gerindra Siapkan Ahmad Muzani Sebagai Ketua MPR, Merapat Koalisi?

"Jadi yang kami ajukan permohonan sita eksekusi adalah berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh termohon kasasi lima orang itu. Ada juga barang-barang bergerak, berupa kendaraan," ujar Mujahid.

Ia menambahkan bahwa secara nominal, terdapat sebanyak delapan aset berupa tanah, bangunan, gedung, dan kendaraan bermotor. Menurut Mujahid, setidaknya ada Rp 30 miliar nilai aset dari lima kader PKS itu yang harus disita.

"Harapan kami dengan jumlah itu bisa, kan angkanya Rp 30 miliar," kata dia.

Mujahid berharap penetapan eksekusi yang berisi perintah ketua Pengadilan Negeri kepada panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi bisa cepat dikeluarkan agar lelang aset para tergugat juga segera bisa dilakukan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya