DPR RI Setujui Usulan Penjualan 2 Kapal Republik Indonesia

DPR RI Setujui Usulan Penjualan 2 Kapal Republik Indonesia - GenPI.co
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

GenPI.co - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan pihaknya setuju dengan adanya penjualan dua eks kapal Republik Indonesia (KRI) Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.

Penjualan dua KRI itu dilakukan karena sudah tidak layak pakai. 

"Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, KSAL, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513,” ucap Meutya saat rapat bersama Kemenhan di DPR RI, Kamis (27/1).

BACA JUGA:  Akhirnya! Prabowo Subianto Respons soal Kasus Edy Mulyadi, Tegas

Meutya mengatakan, penjualan kedua kapal tersebut dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sementara itu, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pun menyambut baik persetujuan Komisi I DPR RI tersebut. 

BACA JUGA:  Suasana Hening saat Prabowo Subianto Tabur Bunga di TMP Taruna

"Kami merasa benar-benar dukungan politik yang sangat luar biasa,” kata Prabowo.

Prabowo mengatakan bahwa pihaknya juga telah dibantu oleh kemenkeu atas rencana tersebut.

“Jadi memang kita harus akui bahwa Menkeu kita sangat prudent, sangat hati-hati," imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya