Mantan Pramugari Garuda Siwi Widi Kembalikan Uang Suap

Mantan Pramugari Garuda Siwi Widi Kembalikan Uang Suap - GenPI.co
Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.Foto: ANTARA

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kabar terbaru terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, mantan pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti akan mengembalikan uang sebesar Rp 647,8 juta.

Uang tersebut merupakan dana yang diterimanya dari Muhammad Farsha Kautsar, anak mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

BACA JUGA:  Polisi akan Gelar Perkara Kasus Pramugari Garuda Siwi Widi

"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan sebesar Rp 647 juta lebih ya itu, sejauh ini akan mengembalikan," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/1).

Walaupun sudah mengembalikan uang, namun Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya tidak segan kepada Siwi.

BACA JUGA:  Ucapan Sekjen PDIP Hasto Mengejutkan, Sebut Nama Ahok

Sebab, terlibat atau tidaknya seseorang saksi harus dibuktikan melalui adanya alat bukti.

Pasalnya, menurut dia, mengembalikan uang saja tidak cukup untuk terlepas dari jerat hukum jika ada bukti keterlibatannya dalam kasus suap perpajakan tersebut.

BACA JUGA:  Anwar Abbas Beber Penyebab Paham Radikal Marak

"Tentu tidak (lolos dari jerat hukum). Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian," ucap Ali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya