Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Sabu-sabu, 4 Tersangka Dibekuk

Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Sabu-sabu, 4 Tersangka Dibekuk - GenPI.co
Petugas Kepolisian melakukan olah TKP pabrik narkotika jenis sabu. FOTO: Antara

GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan kabar baik terkait keberhasilan Polpres Metro Jakarta Pusat dalam menguak peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Menurut Zulpan, Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 11,3 kilogram dari empat tersangka.

"Empat tersangka pria yang berhasil diamankan polisi, yakni CLO (27), AP (25), RM (24), dan F (29). Ini wujud nyawa komitmen Polri dalam memberantas narkoba," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/1).

BACA JUGA:  Peredaran Sabu-sabu 5 Kg di Kepulauan Seribu Berhasil Digagalkan

Kombes Pol Zulpan menjelaskan pihaknya menangkap keempat tersangka di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu, 15 Januari 2022 di Beji, Depok. Sementara yang kedua berlangsung di Pancoran, Jakarta Selatan pada 16 Januari 2022.

BACA JUGA:  Polisi Berhasil Buru Pengedar Sabu-sabu 5 Kilogram, Nggak Nyangka

"Selain sabu-sabu seberat 11,3 kilogram, barang bukti lain, yaitu satu buah tas hitam, handphone, sebuah ban, mobil Avanza dengan Nomor Polisi B 1086 RSU putih, dan tiga timbangan elektrik," jelasnya.

Zulpan lantas membongkar kronologis Polisi dalam mengamankan tersangka dan barang bukti yang didapat.

Awalnya, tersangka membawa barang haram itu yang diselundupkan ke dalam ban yang berada di dalam mobil pribadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya