Hukuman Koruptor di bawah 50 Juta Tuai Protes, Korupsi Kian Subur

Hukuman Koruptor di bawah 50 Juta Tuai Protes, Korupsi Kian Subur - GenPI.co
Ilustrasi kasus dugaan korupsi. Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Burhanuddin juga mencontohkan bahwa mekanisme pengembalian keuangan negara dapat dilakukan pada kasus pidana terkait dana desa.

"Terhadap perkara yang kerugiannya tidak terlalu besar, dan perbuatan itu tidak dilakukan secara terus menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," kata Burhanuddin. (*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya