Pengamat Kritik Usulan Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Dihukum

Pengamat Kritik Usulan Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Dihukum - GenPI.co
Pengamat Kritik Usulan Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Dihukum - Ilustrasi kasus dugaan korupsi. Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

GenPI.co - Pengamat politik Zaki Mubarak mengkritik usulan perkara tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta tak dihukum dan diselesaikan dengan mengembalikan uang ke negara.

Diketahui, usulan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

Zaki menilai, jika korupsi diniatkan untuk memperkaya diri, maka harus diproses secara hukum.

BACA JUGA:  Komentar Pedas PSI Soal Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Dihukum

"Meskipun dibawah Rp 50 juta," ujar Zaki kepada GenPI.co, Selasa (1/2).

Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu lantas menyinggung para maling curanmor yang juga diproses secara hukum.

BACA JUGA:  Pengamat Kritik Jaksa Agung Soal Pengembalian Uang Korupsi

"Misalnya, maling motor yang harganya kisaran Rp 20-30 juta, pasti juga menuntut jangan di proses hukum," jelasnya.

Oleh karena itu, Zaki menilai penghapusan proses hukum untuk tindakan korupsi di bawah Rp 50 juta akan menimbulkan kekacauan hukum.

BACA JUGA:  Pengamat Kuak Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sentil Perkara Korupsi

Selain itu, kekacauan hukum juga akan terjadi untuk para koruptor yang sudah berada di penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya