Kabar Terbaru Kasus Arteria Dahlan, Polda Metro Jaya Tegas

Kabar Terbaru Kasus Arteria Dahlan, Polda Metro Jaya Tegas - GenPI.co
Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan, Foto: Mia Kamila/GenPI.co

GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberikan kabar terbaru terkait kasus anggota DPR Arteria Dahlan perihal dugaan ujaran kebencian.  

Menurut dia, pihaknya tidak bisa memidanakan Arteria Dahlan terkait ucapannya soal 'Kajati berbahasa Sunda'.

Lantaran, ucapan Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian.

BACA JUGA:  Pengamat Minta Polri Usut Kasus Arteria Dahlan, Sebut Edy Mulyadi

"Terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," kata Zulpan di kantornya, Jumat (4/2/2022).

Polda Jawa Barat diketahui melimpahkan laporan tersebut karena tempat kejadian perkaranya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Tanda Tanya Penanganan Kasus Eddy Mulyadi dan Arteria Dahlan

Setelah pelimpahan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro melakukan gelar dengan melibatkan ahli pidana, bahasa, dan hukum di bidang UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Arteria tidak bisa dipidana berdasar kententuan yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

BACA JUGA:  Demo Arteria Dahlan di DPR Memanas, PDIP Diminta Tegas

Dalam Pasal 1 pada UU tersebut disebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan atau pun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar perihal fungsi serta wewenang dan tugasnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Tak Bisa Memidana Arteria Dahlan, Kombes Endra Zulpan Beber Sejumlah Alasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya