KPK Panggil Advokat dan Lurah Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi

KPK Panggil Advokat dan Lurah Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi - GenPI.co
Bergerak cepat, KPK panggil advokat dan lurah dalam kasus korupsi Wali Kota Bekasi. (Foto: Panji/GenPI.co)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar mengusut kasus yang menjerat wali kota non-aktif Bekasi, Rahmat Effendi.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus tersebut.

Empat saksi itu terdiri dari dua orang advokat, yakni Joko Gumilar dan Bagus. Selain itu, ada pula dua Lurah yakni, Suhartono dan Sakum Nugraha.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru soal Korupsi Wali Kota Bekasi, KPK Tegas Banget

Menurut Ali, mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rahmat Effendi," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima GenPI.co, Kamis (10/2).

BACA JUGA:  KPK Telisik Pemotongan Uang ASN Atas Perintah Wali Kota Bekasi

Seperti diketahui, Rahmat Effendi diamankan oleh pihak KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT). KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.

Lembaga antirasuah telah menetapkan Rahmat Effendi bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

BACA JUGA:  Prasetyo Bawa Dokumen Formula E ke KPK, Makin Terang Benderang

Dirinya juga diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya