Eks KPK Sebut Lembaga Antirasuah Takut jika 57 Pegawai Kembali

Eks KPK Sebut Lembaga Antirasuah Takut jika 57 Pegawai Kembali - GenPI.co
Buka-bukaan, eks KPK sebut lembaga antirasuah tersebut takut jika 57 pegawai yang telah dipecat sebelumnya kembali. (foto: Panji/GenPI.co)

GenPI.co - Ketua IM 57+ Institute sekaligus Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswand Nurgawa angkat suara terkait terbitnya Peraturan Komisi (Perkom) No. 1 Tahun 2022 KPK.

Menurut Praswand, terbitnya Perkom kepegawaian KPK tersebut menunjukan bahwa lembaga antirasuah khawatir pegawai yang pernah disingkirkan bisa kembali lagi.

Seperti diketahui, sebanyak 57 pegawai KPK diberhentikan dengan hormat usai dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat untuk menjadi ASN.

BACA JUGA:  KPK Tegas, Terbit Perangin Angin dan Kakak Kena Batunya

"Pembuatan klausul khusus dalam Perkom 1 tahun 2022 sebetulnya adalah metode yang sama dengan upaya Ketua Firli Bahuri pada saat menyusun Perkom 1 tahun 2021,” ujar Praswand kepada GenPI.co, Sabtu (12/2).

Menurutnya, apa yang dilakukan Firli tidak berbeda jaug dengan hal yang menjadi landasan diadakannya TWK yang menjadi alat penyingkiran 57 orang pegawai dengan cara sewenang-wenang.

BACA JUGA:  KPK Panggil Panitera PN Surabaya, Jadi Saksi di Kasus Hakim Itong

“Hal tersebut menunjukan ketakutan yang luar biasa terhadap integritas dan hasil kerja pergawai-pegawai yang diberhentikan melalui proses TWK,” ucapnya.

Selain itu, menurut Praswand, pembuatan perkom ini juga menambah panjang rentetan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.

BACA JUGA:  KPK Panggil Advokat dan Lurah Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi

“Yaitu dengan proses yang disebut oleh Komnas HAM dalam temuannya sebagai labelisasi sebagaimana kerap digunakan pada masa Orde Baru,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya