Begini Kabar Terbaru Kasus Edy Mulyadi, Brigjen Ahmad Tegas

Begini Kabar Terbaru Kasus Edy Mulyadi, Brigjen Ahmad Tegas - GenPI.co
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA

Dalam kasus itu, Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.

Edy Mulyadi juga dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 junto Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun.(cuy/jpnn)

Lihat video seru ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Berkas Kasus Edy Mulyadi Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya