Tanggapan Kritis Fadli Zon Soal Kegaduhan JHT, Menohok!

Tanggapan Kritis Fadli Zon Soal Kegaduhan JHT, Menohok! - GenPI.co
Fadli Zon. Foto: Instagram/fadlizon

GenPI.co - Anggota DPR RI Komisi I Fadli Zon angkat suara terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebelumnya, Permenaker menetapkan bahwa pencairan dana JHT secara penuh baru bisa dilakukan sesudah peserta mencapai usia 56 tahun.

Menurutnya, Permenaker No. 2 Tahun 2022 secara sepihak telah memaksa kaum buruh untuk menunda pencairan tabungan hingga mencapai usia 56 tahun.

BACA JUGA:  Polemik JHT Bikin Gaduh, Pemerintah Dinilai Lemah

“Padahal, di sisi lain, Pemerintah sendiri tidak bisa memberikan jaminan bahwa kaum buruh bisa terus bekerja dan menerima upah,” ujar Fadli kepada GenPI.co, Jumat (18/2).

Dirinya juga menyayangkan soal peraturan tersebut yang dinilai tidak bisa memberikan jaminan untuk warga negaranya sendiri.

BACA JUGA:  Menyoal Kegaduhan JHT, Kebijakan Pemerintah Dianggap Eror

“Ini kan zalim. Bagaimana jika buruh kena PHK pada usia 35 tahun, 40 tahun, atau 45 tahun, dan tidak bisa lagi masuk ke bursa kerja di sektor formal?” ucapnya.

Menurutnya, para buruh akan kesulitan jika harus menunggu untuk bisa mencairkan uang dan hak yang dimilikinya sendiri.

Tidak hanya itu, dirinya juga menyoroti soal syarat pencairan JHT sebelum usia 56. Seperti diketahui, salah satu syaratnya, yakni buruh mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya