Trading Viral Blast Hanya Tipu-Tipu, 3 Influencer dibekuk Polisi

Trading Viral Blast Hanya Tipu-Tipu, 3 Influencer dibekuk Polisi - GenPI.co
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Foto: Puji Langgeng/GenPI.co

GenPI.co - Dirtipedeksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Whisnu Hermawan membongkar investasi bodong, robot trading Viral Blast yang merugikan masyarakat.

Menurut Birgjen Whisnu, modus dari para pelaku Viral Blast, yakni memanfaatkan kekayaan para influencer untuk menarik para calon member. 

"Para influencer memerlihatkan kekayaannya agar masyarakat tertarik. Jadi, bagaimana mungkin uang Rp 100 ribu menjadi Rp 1 juta, investasi Rp 2 juta menjadi Rp 10 juta. Ini mereka yang mengembar-gemborkan," ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2).

BACA JUGA:  Manuver Senyap Polri Bongkar Investasi Bodong Robot Trading

Whisnu menjelaskan para influencer menggunakan kemampuannya untuk mempromosikan Viral Blast seolah legal sebagai investasi di Indonesia.

Selain itu, para influencer mengiming-imingi para calon member untuk investasi di Viral Blast tidak akan rugi.

BACA JUGA:  LBH Jakarta Gugat Jokowi, Dianggap Gagal Tuntaskan Pinjol Bodong

"Influencer mengatakan pruduk ini legal, padahal tidak. Jadi, mereka ini mendorong para calon member untuk masuk dan investasi di robot trading," jelasnya.

Akan tetapi, Whisnu mengungkapkan tidak ada kegiatan trading dalam Viral Blast, sehingga jelas merupakan tindak pidana pencucian uang.

Menurutnya, semua konten yang dibuat para influencer melalui Viral Blast tidak ada kebenaran sama sekali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya