Ahli Hukum Nilai Ada Kerancuan dalam Putusan Herry Wirawan

Ahli Hukum Nilai Ada Kerancuan dalam Putusan Herry Wirawan - GenPI.co
Ahli Hukum Pidana Harkristuti Harkrisnowo. (Tangkapan layar Media Briefing LPSK “Restitusi vs Kompensasi Bagi Korban Kekerasan Seksual, Rabu (23/2)).

Pasalnya, UU Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan bahwa kompensasi tak bisa digunakan dalam putusan kasus pemerkosaan.

“Kompensasi hanya bisa diberikan kepada korban pelanggaran HAM berat dan terorisme. Hal itu sudah dirumuskan dalam Pasal 7 UU 31 Tahun 2014,” tuturnya.

Meskipun begitu, korban tindak pidana kekerasan seksual diberikan hak untuk mengajukan restitusi. Hal tersebut disebutkan dalam UU 31 Tahun 2014 Pasal 7A.

BACA JUGA:  Tekan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan dengan Jabar Cangker

“Mungkin hakim bisa melakukan perbaikan diktum agar kerancuan penggunaan istilah itu tak terjadi,” paparnya. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya