Ahli Hukum Nilai Ada Kerancuan dalam Putusan Herry Wirawan

Ahli Hukum Nilai Ada Kerancuan dalam Putusan Herry Wirawan - GenPI.co
Ahli Hukum Pidana Harkristuti Harkrisnowo. (Tangkapan layar Media Briefing LPSK “Restitusi vs Kompensasi Bagi Korban Kekerasan Seksual, Rabu (23/2)).

GenPI.co - Ahli hukum pidana, Harkristuti Harkrisnowo menilai ada kerancuan putusan hakim tentang restitusi kepada terdakwa tindak pidana pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.

Pasalnya, dalam putusan tersebut, restitusi dibebankan kepada negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Kalau dibebankan kepada negara, itu namanya bukan restitusi, tetapi kompensasi,” ujarnya dalam Media Briefing LPSK “Restitusi vs Kompensasi Bagi Korban Kekerasan Seksual, Rabu (23/2).

BACA JUGA:  Tekan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan dengan Jabar Cangker

Menurut Harkristuti, restitusi dapat dikatakan sebagai utang dari pelaku kepada korban yang telah menderita akibat perbuatan kejahatan tersebut.

Restitusi juga bukanlah hukuman atau alternatif pidana penjara atau denda. Selain itu, restitusi tak bisa dibayarkan oleh negara.

BACA JUGA:  Buntut Dugaan Kekerasan, Berikut Sanksi bagi SPN Dirgantara Batam

Jika dibayarkan oleh negara, seperti yang ada dalam putusan Herry, hal tersebut seharusnya disebut sebagai kompensasi.

“Ada sedikit kerancuan dalam menggunakan istilah dalam putusan tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA:  KPPPA Sebut Anak Korban Kekerasan Seksual Kelak Bisa Jadi Pedofil

Namun, masalah baru akan muncul jika hakim menggunakan istilah kompensasi dalam putusan untuk Herry.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya