Syarat Buat SIM Pakai BPJS Kesehatan, Jokowi Disorot Tajam

Syarat Buat SIM Pakai BPJS Kesehatan, Jokowi Disorot Tajam - GenPI.co
Presiden Jokowi. Foto: Setkab.go.id

GenPI.co - Pemerintah kembali mendapat sorotan tajam usai dikeluarkanya Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang berpotensi membuat gaduh.

Sebab, masyarakat diharuskan memiliki BPJS Kesehatan untuk keperluan pelayanan publik, termasuk pembuatan SIM, STNK, dan SKCK.

Presiden Jokowi mendapat sorotan tajam dari para pendukungnya terkait adanya Inpres tersebut.

BACA JUGA:  Kinerja Presiden Jokowi Disorot Tajam, IPO Bongkar Datanya

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kornas-Jokowi, Akhrom Saleh menilai Inpres tersebut jelas menuai polemik, karena akan memberatkan masyarakat.

"Secara trata, (masyarakat,red) masyarakat banyak yang turun kelas. Ini artinya banyak pekerja yang menganggur, sehingga mungkin menunggak iuran BPJS Kesehatan," ujar Akhrom kepada GenPI.co, Rabu (23/2).

BACA JUGA:  Kerja Sama BPJS Kesehatan dengan Pertanahan Nggak Nyambung, Tolak

Akhrom menjelaskan pemerintah seharusnya tidak tutup mata terkait kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi covid-19.

Sebab, kondisi sulit sekarang sangat mungkin para pekerja yang terkena PHK.

"Kita tidak boleh menutup mata bahwa sekarang banyak masyarakat yang terkena PHK," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya