KPK Sita 4 Lahan Tanah Milik Adik Mantan Bupati Lampung Utara

KPK Sita 4 Lahan Tanah Milik Adik Mantan Bupati Lampung Utara - GenPI.co
Pihak KPK dikabarkan telah menyita aset 4 lahan tanah milik adik dari mantan Bupati Lampung Utara. (foto: Panji/GenPI.co)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita aset milik Akbar Tandiniria Mangkunegara yang berupakan adik dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, lembaga antirasuah itu menyita aset berupa empat yang berlokasi di Desa/Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung

Adapun penyitaan tersebut terkait kasus penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

BACA JUGA:  Manuver Luar Biasa Bobby Nasution di 2021, KPK Beri Penghargaan

"Tim Jaksa melakukan penyitaan aset berupa empat bidang tanah yang milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kamis (24/2).

Menurut Ali, penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Lampung.

BACA JUGA:  Sebut Neraka, Edy Rahmayadi Mohon ke KPK soal Pemda Sumut

"Tujuan penyitaan aset itu untuk dijadikan sebagai barang bukti tambahan dalam persidangan kasus gratifikasi tersebut," ucapnya.

Tidak hanya itu, Ali juga mengatakan bahwa penyitaan tersebut dalam rangka memastikan kecukupan pembayaran uang pengganti atas asset recovery.

BACA JUGA:  KPK Sampaikan Kabar Terbaru soal Kasus Bupati Langkat, Tajam

"Penyitaan dilakukan dan dibebani untuk membayar uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya