Antisipasi Ricuh, Putusan MK Tolak PT 0 Persen Sangat Tepat

Antisipasi Ricuh, Putusan MK Tolak PT 0 Persen Sangat Tepat - GenPI.co
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. FOTO: JPNN

GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) 0 persen.

Pasalnya, Indonesia adalah negara multi partai yang membutuhkan batasan agar politik dan pemerintahan tak berjalan ricuh.

“Kalau semua bisa maju jadi presiden, apakah rakyat tidak bingung? Makanya dibuat ambang batas untuk menyederhanakan pilihan rakyat,” ujarnya kepada GenPI.co, Jumat (25/2).

BACA JUGA:  Roy Suryo Bisa Dalam Bahaya, Hati-hati

Menurut Ngorang, pihak penggugat PT 20 persen menjadi 0 persen sebenarnya tak paham terkait sistem multi partai tersebut.

Sebab, pihak penggugat selalu membanding-bandingkan PT di Indonesia dengan di Amerika Serikat (AS).

BACA JUGA:  Ada Kabar Baik dari RS Wisma Atlet, Mohon Disimak

“AS itu sistem kepartaiannya dwipartai, wajar kalau bisa menerapkan PT 0 persen. AS tak bisa dijadikan contoh,” ungkapnya.

Selain itu, Partai Demokrat dan Partai Republik di AS sudah melakukan konvensi untuk memilih calon presiden yang akan diusung masing-masing partai.

BACA JUGA:  Soal Baliho KPK, Firli Beri Jawaban Menohok ke Febri Diansyah

Sistem tersebut tentu membuat PT tak lagi dibutuhkan, karena sudah tersaring dengan baik oleh partai politik sejak sebelum mengumumkan calon presiden yang diusung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya