Setuju Aturan Menag Yaqut, CIIA Beber Fakta di Lapangan

Setuju Aturan Menag Yaqut, CIIA Beber Fakta di Lapangan - GenPI.co
Menag Gus Yaqut (Instagram @gusyaqut)

GenPI.co - Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya menyoroti SE Menag Nomor 5 tahun 2022 tentang aturan pengeras suara di masjid atau musala yang memimbulkan polemik.

Menurut Harits, aturan tersebut sebenarnya ada sisi baik yang bisa dilihat.

Akan tetapi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dianggap tidak paham terkait budaya di Indonesia.

BACA JUGA:  Direktur CIIA Sorot Gaya Komunikasi Menag Yaqut, Telak!

"Jadi, soal pengaturan tidak sepenuhnya buruk, tetapi ada positifnya juga. Namun, kultur dan kondisi sosial setiap tempat berbeda, pada aplikasinya perlu bijak dan proporsional" ujar Harits kepada GenPI.co, Sabtu (26/2).

Harits menjelaskan pihaknya pun sepakat jika ada aturan pengeras suara di masjid, yang mana ada yang suara luar dan dalam.

BACA JUGA:  Kisruh Toa Masjid, Jaringan Muslim Kiritisi Pedas Menag Yaqut

Menurut dia, aturan tersebut cukup relevan dengan kondisi Indonesia yang memiliki beragam agama.

"Untuk keperluan pokok dengan suara atas atau luar, seperti azan, khutbah, atau pengumuman kematian. Itu boleh menggunakan toa dengan suara luar," jelasnya.

Sementara untuk keperluan pribadi yang ranahnya privasi, Harits menyarankan memang menggunakan toa di dalam masjid atau musala.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya