Ucapan Yusril Serius, Sebut Panglima TNI dan Kapolri

Ucapan Yusril Serius, Sebut Panglima TNI dan Kapolri - GenPI.co
Pakar hukum dan tata negara, Yusril Ihza Mahendra. FOTO: JPNN

GenPI.co - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, mengatakan jika Pemilu 2024 ditunda maka yang masil legal jabatan Panglima TNI dan Kapolri.

Pasalnya, Kedua penyelenggara negara ini hanya dapat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan dan persetujuan DPR.

“Bagaimana cara menggantinya, Presiden dan DPR saja sudah tidak sah dan ilegal,” ujar Yusril di Jakarta kepada wartawan, Minggu (27/2).

BACA JUGA:  Ucapan Yusril Ihza Mahendra Nggak Main-main, Dengarkanlah

Dia mengatakan bahwa TNI dan Polri saat ini bukan lagi ABRI zaman dulu yang berada di bawah satu komando, Panglima ABRI.

TNI dan Polri sekarang terpisah dengan tugas masing-masing, dan punya komando sendiri-sendiri yang bertanggung jawab secara terpisah kepada presiden.

BACA JUGA:  Paranormal Baba Vanga Sudah Ramal Perang Rusia, Nih Pemenangnya

“Jika Presidennya sendiri sudah ilegal dan tidak sah, Panglima TNI dan Kapolri bisa pula membangkang kepada perintah Presiden yang ilegal itu,” jelasnya.

Namun demikian, Yusri mengingatkan, jika kedua institusi ini tidak kompak, maka bisa terjadi pengambilalihan kekuasaan sementara oleh TNI dengan dalih untuk menyelamatkan bangsa dan negara.

BACA JUGA:  Pasukan Elite Rusia Kuasai Kiev, Presiden Ukraina Gemetaran

Dia menjelaskan, bahwa pemilu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya