Menurut Masinton, penundaan pemilu juga akan berpengaruh pada anggota legislatif yang menjabat bersamaan dengan periode pemerintahan presiden.
“Semua itu harus dicari dasarnya, karena akan berakhir periodesasinya pada 2024. Hal itu tentu tak akan mudah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Masinton menilai bahwa kekosongan jabatan kepala daerah berbeda dengan jabatan presiden.
BACA JUGA: Perludem: Penundaan Pemilu Upaya Dorong Presiden 3 Periode
Pasalnya, kekosongan itu dapat diantisipasi dengan penunjukan penjabat oleh pemerintah pusat. Hal tersebut bahkan sudah diatur dalam satu undang-undang tersendiri.
“Kepala daerah itu melaksanakan tugas-tugas pemerintah pusat di daerah. Jadi, kalau ada kekosongan jabatan, pelaksana tugasnya bisa diangkat oleh pemerintah pusat,” tuturnya.(*)
BACA JUGA: Pilpres 2024 Dibatalkan, Jokowi Presiden 3 Periode, Kita Cek Yuk
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News