Instruksi Mahfud MD ke Polri dan Kejaksaan: Bisa SP3 atau SKP2

Instruksi Mahfud MD ke Polri dan Kejaksaan: Bisa SP3 atau SKP2 - GenPI.co
Instruksi Mahfud MD ke Polri dan Kejaksaan: Bisa SP3 atau SKP2 - Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam)

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan kabar bahagia soal kasus yang menimpa Nurhayati.

Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat.

Mahfud MD menegaskan, bahwa pihaknya akan menghentikan status tersangka Nurhayati.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Serai Campur Madu Khasiatnya Tokcer, Wow Banget

"Saya sudah komunikasi dengan Polri dan Kejaksaan yang intinya itu (penetapan tersangka, red) sedang diusahakan untuk tidak dilanjutkan,” jelas Mahfud MD di Jakarta, Minggu (27/2).

Mahfud MD menjelaskan bahwa dirinya sudah menyampaikan kepada Kabareskrim supaya langkah status Nurhayati segera dipulihkan.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Mahfud MD mengatakan, ada dua opsi yang mungkin diambil untuk mencabut status tersangka Nurhayati.

Pertama, lewat mekanisme Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3 dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

"SP3 itu artinya Kejaksaan mengembalikan ke Polri bahwa status tersangka itu belum bisa, misalnya belum lengkap," kata Mahfud MD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya