KPK Siap Eksekusi Kasus Penerima Gratifikasi Zumi Zola

KPK Siap Eksekusi Kasus Penerima Gratifikasi Zumi Zola - GenPI.co
KPK Siap Eksekusi Kasus Penerima Gratifikasi Zumi Zola. (foto: Panji/GenPI.co)

GenPI.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara tersangka kasus penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2016-2021 Apif Firmansyah.

Seperti diketahui, Apif merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya telah menyerahkan berkas kepada tim jaksa KPK.

"Dengan telah terpenuhinya seluruh kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka Apif Firmansyah dan dinyatakan lengkap (P21) oleh tim jaksa,” ujar Ali di Gedung Merah Putih, Rabu (2/3).

BACA JUGA:  Survei Sebut KPK Dipercaya Publik, Ali Fikri Beri Apresiasi

Oleh karenanya, menurut Ali, saat ini tim penyidik akan mengumpulkan semua bukti yang ada untuk segera diserahkan kepada tim jaksa KPK.

“Saat ini, tim penyidik melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim jaksa," kata Ali.

BACA JUGA:  Hutama Karya Kembalikan Kerugian Negara ke KPK Sebesar Rp 40,8 M

Menurutnya, penahanan Apif, tetap dilanjutkan oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan terhitung 1 sampai dengan 20 Maret.

Adapun penahanan tersebut akan tetap dilanjutkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.

Ali juga mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan sosok yang dipercaya Zumi Zola ke Pengadilan Tipikor tersebut akan segera dilakukan dalam batas waktu 14 hari kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya