Dirinya menyebutkan, FPI juga telah mengambil alih fungsi dari departemen sosial.
"Timbangan itu mesti dibikin," tutur dia.
Seperti diketahui, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
BACA JUGA: Pemikiran Radikal Dilarang, Rocky Gerung: Bahaya Betul Negara Ini
Pentolan FPI ini diduga melakukan kegiatan Baiat ISIS di Makassar dan UIN Jakarta, dan sejumlah tempat lain.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News