Zainal Arifin: Pemilu Boleh Saja Ditunda, Tapi Alasannya Apa?

Zainal Arifin: Pemilu Boleh Saja Ditunda, Tapi Alasannya Apa? - GenPI.co
Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar. (tangkapan layar)

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menilai secara logika, pemilu bisa saja ditunda dengan alasan apa pun.

Namun, pertanyaan tersebut dianggap Zainal tak bisa selesai dijawab. Sebab, Zainal mengungkapkan ternyata ada pertanyaan lanjutan dari argumen penundaan pemilu.

“Pertanyaan yang tak kalah penting adalah apakah alasan konstitusional yang memungkinkan untuk penundaan pemilu?” ujarnya dalam diskusi “Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden”, Sabtu (5/3).

BACA JUGA:  Ucapan Gus Yaqut Menggelegar, Dengarkanlah

Jika masalah alasan konstitusional penundaan pemilu tak diikutsertakan dalam argumen, pembahasan isu tersebut hanya akan berkutat pada teknis perubahan konstitusi.

“Secara teknis, perubahan konstitusi tentu bisa dilakukan dengan beragam alasan. Namun, apakah ada alasan yang membenarkan dibalik penundaan pemilu itu?” ungkapnya.

Lebih lanjut, Zainal menilai bahwa penundaan pemilu dengan alasan pandemi covid-19 sudah tak lagi relevan.

Pasalnya, Indonesia dan dunia saat ini tengah bergerak secara perlahan menuju endemi. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pun belakangan ini menempatkan covid-19 sebagai endemi, bukan pandemi.

“Misalnya, membuka kembali Bali, mengizinkan penerbangan luar negeri, hingga mengurangi jumlah hari karantina. Kebijakan itu menunjukan Indonesia yakin pandemi akan segera berakhir,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya