Eks Pegawai KPK Gugat Presiden Jokowi, Ali Fikri Buka Suara

Eks Pegawai KPK Gugat Presiden Jokowi, Ali Fikri Buka Suara - GenPI.co
Eks Pegawai KPK Gugat Presiden Jokowi, Ali Fikri Buka Suara - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. FOTO: JPNN/GenPI.co

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait mantan pegawainya yang menggugat tes wawasan kebangsaan (TWK) yang sebelumnya menjadi syarat untuk menjadi aparatur sipil negara alias ASN.

Adapun gugatan tersebut diajukan oleh eks pegawai KPK Tata Khoiriyah dkk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut juga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), lima Pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya menghormati segala bentuk proses hukum. Termasuk gugatan yang dilayangkan oleh mantan rekan kerjanya.

"KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Proses ini merupakan hak bagi setiap warga negara," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Rabu (2/3).

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Menurutnya, KPK juga akan bersiap-siap apabila gugatan tersebut masuk ke persidangan. Salah satu periapannya, yakni soal proses TWK itu sendiri.

"KPK tentu juga akan menyiapkan bahan-bahan persidangan dibutuhkan, seperti penjelasan terkait proses TWK tersebut," ungkap Ali Fikri.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

Ali Fikri lantas menjelaskan bahwa proses TWK telah dilandasi dasar hukum yang sah dan legal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya