
"Saya bawakan tema khilafah itu berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh Amerika, bukan hasil buah pemikiran saya untuk mewujudkan khilafah," jelas dia.
Usai melakukan klarifikasi, Munarman pun bertanya pada Saksi Ahli M apakah menyampaikan materi tersebut merupakan tindak pidana.
Saksi M pun menegaskan bahwa menyampaikan materi saja bukan termasuk tindak pidana.
BACA JUGA: Rocky Gerung Bongkar Sifat Asli Munarman, Nggak Nyangka
"Kalau berdasarkan keterangan tersebut, fakta yang ada, itu sesuatu yang tidak bisa dipidana," jawab M.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News