Kuasa Hukum Olivia Sebut Pelapor Kliennya Halu, ini Sebabnya

Kuasa Hukum Olivia Sebut Pelapor Kliennya Halu, ini Sebabnya - GenPI.co
Kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar (Tengah)/GenPI/Puji Langgeng

GenPI.co - Kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar mengungkap kejanggalan dari persidangan lanjutan kasus dugaan CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan berkas penyelidikan soal berapa jumlah SK palsu yang dibuat saksi Fiky Muliandhany alias Kiki.

Sebelumnya dalam persidangan itu dihadirkan enam saksi, yang mana dua di antaranya datang langsung, sementara lainnya melalui virtual.

BACA JUGA:  Menteri Tjahjo beri Kabar Penting soal PPPK dan CPNS 2022

"Dari keterangan saksi Kiki tidak jelas berapa jumlah SK yang palsu. Sebab, Kiki hanya mengatakan ada 11 yang dibuat, sementara dari barang bukti ada 38," ujar Andy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/3).

Andy menduga jaksa tidak mampu membuktikan bukti yang ada terkait berapa jumlah SK yang palus.

BACA JUGA:  Manuver Senyap Polri Bongkar Investasi Bodong Robot Trading

Oleh karena itu, dia merasa berkas barang bukti yang ada tidak bisa membuktikan apa pun.

"Kami duga jaksa nggak bisa membuktikan berapa jumlah surat yang palsu. Jadi, ini terlihat tidak terbukti," jelasnya.

BACA JUGA:  Indra Buka Data Guru PNS Doyan Bolos, Honorer Bisa Bahagia

Selain itu, Andy mengaku kliennya telah membayar uang sebesar Rp 600 juta kepada pelapor Agustin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya