GenPI.co - Ketua Sukarelawan Jokowi Mania (Joman) Emmanuel Ebenezer mengaku laporan tentang Denny Siregar ke Mabes Polri bukan ditolak, melainkan perlu tindakan di Polda Metro Jaya.
Emmanuel Ebenezer sebelumnya melaporkan Denny Siregar terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial karena sangat membahayakan.
"Laporan secara substansi diterima. Namun, memang ada pelimpahan ke Polda Metro Jaya," jelas Emmanuel Ebenezer usai memberikan berkas laporan di Bareskrim Polri, Rabu (9/3).
BACA JUGA: Air Rebusan Biji Kelor Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget
Emmanuel Ebenezer menjelaskan, apa yang dilakukan Denny Siregar ada tindak pidananya pasal 315 KUHP tentang penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang.
Menurut Emmanuel Ebenezer, pihaknya akan langsung menuju Polda Metro Jaya guna menindaklanjuti laporan tersebut.
BACA JUGA: Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng
Emmanuel Ebenezer menyebut, hal itu ialah rekomendasi langsung penyidik piket Reskrimsus Bareskrim Polri, Kompol Totok.
"Ini rekomendasi dari Kompol Totok untuk langsung ke Polda Metro. Sebab, kami sudah melaporkan ke Polda, sehingga ditindaklanjuti di sana," ungkap Emmanuel Ebenezer.
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng
Selain itu, Emmanuel Ebenezer mengungkapkan alasan berkas laporannya harus ditindak ke Polda Metro Jaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News