MA Potong Hukuman Edhy Prabowo, KPK Tegas, Nih Buktinya

MA Potong Hukuman Edhy Prabowo, KPK Tegas, Nih Buktinya - GenPI.co
Ilustrasi - KPK tegas terkait MA potong hukuman Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun penjara. Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyoroti hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime sehubungan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Putusan majelis hakim seyogianya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime," ujar Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (10/3/2022).

Menurutnya, pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen masyarakat, serta dari penegak hukum itu sendiri.

BACA JUGA:  Asyik, MA Korting Hukuman Edhy Prabowo 4 Tahun Penjara

Mengingat, korupsi sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa maka cara-cara pemberantasannya pun dengan cara yang luar biasa.

Salah satu di antaranya melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa terulang.

BACA JUGA:  Kasasi Edhy Prabowo, KPK Yakin MA Adil, Independen & Profesional

"Karena pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi yang bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik," tegas dia.

Kendati demikian, KPK tetap menghormati putusan kasasi MA terhadap Edhy Prabowo tersebut.

BACA JUGA:  KPK Telisik Suap Proyek Pekerjaan Infrastruktur di Buru Selatan

"Saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi putusan dimaksud. Segera setelah diterima, akan dipelajari putusan lengkapnya tersebut," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya