GenPI.co - Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan partainya ingin mengusulkan amendemen pada Pasal 22E tentang pemilihan umum dalam UUD 45.
Dia mengatakan PKB ingin menambah aturan pemilu bisa digeser bila terjadi bencana nasional.
"Mestinya ada di pasal 22-nya. Jika terjadi bencana nasional maka jadwal pemilu nasional digeser atau apalah,” kata Jazilul di DPR RI, Kamis (10/3).
BACA JUGA: Jeritan Korban Trading Binomo, Indra Kenz Sadis
Jazilul mengatakan usulan tersebut sebagai bentuk antisipasi bila terjadi bencana atau pandemi.
"Kalau tiba-tiba nanti tanggal 14 Februari 2024 yang sudah ditentukan oleh Komisi II tiba-tiba ada bom pandemi, gimana?,” katanya.
BACA JUGA: Kehidupan Ranjang Putin Dibongkar, Sang Istri Nikahi Berondong
Wakil ketua MPR RI itu mengungkapkan kondisi tersebut akan makin kacau jika tidak ada aturannya.
“Saya mau bertanya kepada para pakar bukankah lebih chaos, jika kita tidak mengatur di awal,"tegas Jazilul.
BACA JUGA: Kabar Terbaru, Habib Rizieq Bebas Tahun Ini, Mohon Doanya
Dia juga mengatakan Fraksi PKB MPR RI akan mengundang para pakar untuk membahas pro kontra penundaan pemilu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News