GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) memangkas masa hukukuman Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo dari 9 menjadi 5 tahun.
Masa hukuman tersebut merupakan pertimbangan tiga hakim kasasi, yakni Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Adapun ketiga hakim kasasi tersebut memberikan pengurangan masa hukuman lantaran Edhy dinilai bekerja baik selama menjabat.
BACA JUGA: Pengakuan Luna Maya Mengejutkan, Ternyata Bukan Ariel
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya tetap menghormati setiap putusan peradilan yang diberikan MA.
"Kami menghormati, termasuk putusan Kasasi MA terhadap Edhy Prabowo," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Kamis (10/3).
BACA JUGA: Jeritan Korban Trading Binomo, Indra Kenz Sadis
Namun demikian, menurut Ali, pihaknya belum mendapatkan salinan atau pemberitahuan resmi dari MA hingga saat ini.
Dirinya menegaskan lembaga antirasuah akan segera mempelajari putusan tersebut apabila salinannya sudah diterima KPK.
BACA JUGA: Kehidupan Ranjang Putin Dibongkar, Sang Istri Nikahi Berondong
"Saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi putusan dimaksud. Kalau sudah kami terima, akan segera kami pelajari," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News