Disawer Rp 1 Miliar, Reza Arap Bisa Susul Doni Salmanan

Disawer Rp 1 Miliar, Reza Arap Bisa Susul Doni Salmanan - GenPI.co
Doni Salmanan dalam acara X 7 Crazy Rich Indonesia. Foto: YouTube Indosiar

GenPI.co - Ahli hukum Rinto Wardana merespons kasus binary option Indra Kenz dan Doni Salmanan. Kedua afiliator itu diketahui menggunakan aplikasi berbeda.

Namun, keduanya disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bisa ada penyitaan aset apa pun terkait aplikasi yang digunakan.

Ada dugaan yang menerima dana dari kedua affiliator itu terkena imbasnya, misalnya Reza Arap diduga mendapat saweran Rp 1 miliar dari Doni Salmanan.

BACA JUGA:  Doni Salmanan Jadi Tersangka, Sang Istri Akhirnya Buka Suara

Lantas, apakah Reza Arap bisa ditindak polisi?

Menurut Rinto, siapa pun yang menerima aliran dana dari pelaku TPPU bisa berurusan dengan kepolisian.

BACA JUGA:  Kasus Doni Salmanan Berbuntut Panjang, Brigjen Ahmad Tegas

"Yang menerima dana dari Indra Kenz dan atau Doni Salmanan bisa dikenakan Pasal 5 UU 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Rinto kepada GenPI.co, Jumat (11/3).

Rinto menjelaskan pasal itu berbunyi setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan.

Oleh karena itu, penerima TPPU bisa dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya