MA Kurangi Masa Hukuman Edhy Prabowo, Pimpinan KPK Bersuara

MA Kurangi Masa Hukuman Edhy Prabowo, Pimpinan KPK Bersuara - GenPI.co
Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bersuara terkait MA kurangi masa hukuman Edhy Prabowo. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku kebingungan usai mengetahui putusan Mahkamah Agung (MA) dalam mengurangi masa hukuman terdakwa Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 menjadi 5 tahun.

Diketahui, Edhy Prabowo terseret kasus korupsi izin ekspor benur.

Alex mengatakan, MA menganggap pencabutan surat izin pelarangan ekspor benur oleh menteri sebelumnya baik bagi nelayan kecil.

BACA JUGA:  Mahkamah Agung Potong Hukuman Edhy Prabowo, KPK Kecewa

"Hakim MA ini seolah-olah menilai bahwa kebijakan yang sebelumnya enggak bener, oleh sebab itu lanhkah Edhy dianggap sesuatu yang baik," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (11/3/2022).

Namun, Alex mengaku tidak berhak mengomentari putusan hakim.

BACA JUGA:  KPK Diminta Kawal Program Pembangunan IKN

Dia lebih menyerahkan penilaian terhadap hakim kasasi MA kepada masyarakat secara langsung.

"Biarlah masyarakat sendiri yang memberi penilaian terhadap putusan hakim tersebut," tegasnya.

BACA JUGA:  Kasus Edhy Prabowo Berbuntut Panjang, ICW Semprot Mahkamah Agung

Alex mengungkapkan pihaknya akan melihat terlebih dahulu seperti apa putusan lengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya